Isian Formulir Pajak W-8BEN

- Isi nama secara sesuai, abaikan nama DBA
- Pilih Negara Indoensia
- Abaikan TIN Asing dan ITIN, karena kita tidak memiliki NPWP
- Isi alamat secara sesuai
- Pada “Perjanjian Pajak”, pilih Tidak
- Pada “Pratinjau Dokumen” periksa lagi isian kamu
- Kembali ke laman “Pembayaran”, kamu perlu centang persetujuan kamu
- Pada “Sertifikasi”, tuliskan nama lengkap anda sebagai tanda tangan
- Di bagian “Aktivitas dan Layanan yang dijalankan di AS”, pilih “Tidak” pada pertanyaan pertama
- Di sub-bagian “Pernyataan Tertulis Perubahan Status”, pilih jawaban yang paling sesuai dengan kondisi kamu saat ini
Sebagai catatan, kamu harus memastikan bahwa nama yang kamu cantumkan pada formulir pajak ini harus sama persis dengan nama yang tercantum pada rekening bank yang kamu masukkan dalam metode pembayaran.
Kalau seandainya terjadi ketidak-sesuaian tidak perlu panik, cukup penuhi syarat yang muncul pada pop-up window.

Kamu bisa memilih satu di antara dokumen yang diminta, seperti KTP, SIM, paspor, dsb. Biasanya proses verifikasi ini membutuhkan waktu 2×24 jam. Tapi seringkali bisa lebih cepat.